Senin, 10 Oktober 2016

Transgender

TRANSGENDER DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

PROPOSAL PENELITIAN
Diajukan kepada Dosen Pembimbing Mata Kuliah Metode Penelitian
Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo
Untuk Memenuhi Tugas Metode Penelitian

logo asli

Oleh:
Adib Abdullah
Esti Budiarti
Khoirul Huda
Sulis Triyawaningsih
Ahmad Abdul Khadik
Dani Sulaiman
Umi Mahfiroh

PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NAWAWI
PURWOREJO
2015


TRANSGENDER DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

A.    Latar Belakang Masalah
Manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keragaman. Keseteraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.[1]
Kedudukan laki-laki dan perempuan sama kecuali dalam hal tingkat ketaqwaan, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hujurat [49] ayat 13
يَأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَكُمْ شُعُوبًا وَقَبَا ئِلَ لِتَعَارَفُوأ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ اللّٰهِ أَتْقَئكُمْ إِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ (۳ﺍ)
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”[2]
Konsep kesetaraan yang biasanya  dihubungkan dengan gender, status, hirarki sosial, dan berbagai hal lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan. Sedangkan konsep keragaman merupakan hal yang wajar terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia. Makhluk hidup yang ada dunia ada beragam jenis bentuknya seperti manusia. Pada dasarnya Tuhan menciptakan manusia terdiri dari dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.
Tetapi dalam suatu kasus yang sekarang, selain dua jenis kelamin tersebut ada yang mengalami kebingungan dalam menentukan jenis kelaminnya. Kebingungan yang dimaksud adalah tidak adanya kesesuaian antara jenis kelaminnya dan kejiwaannya. Dan ada juga orang memiliki dua jenis kelamin yang tidak jelas apakah status kelaminnya yang sebenarnya. Hal tersebut membuat mereka berbeda dengan yang lainya. Mereka dianggap tidak normal dan berbeda dengan yang lainnya. Walaupun mereka berbeda dengan pria dan wanita normal tetapi sebagai warga negaranya. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk negaranya, terutama Hak Asasi Manusia. Seorang Waria memiliki HAM yang sama dengan pria dan wanita normal lainya, walaupun di mata masyarakat dia dianggap tidak jelas dengan status yang dimiliki dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan oleh lingkungan.
Fenomena ini juga bisa disebabkan oleh faktor lingkungan. Seperti pendidikan yang salah sewaktu kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dengan tingkah laku perempuan, trauma pergaulan seks dengan pacar, dan sebagainya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai operasi penggantian kelamin. Ironisnya, di media pertelevisian Indonesia seakan menyemarakkan dan menyosialisasikan perilaku ketransseksualan dalam berbagai acara yang memberikan porsi kepada para waria dan semacamnya sebagai pengisi acara atau pembawa acara, yang secara tidak langsung membiasakan masyarakat dengan fenomena semacam itu. Di masa ini masyarakat sudah tidak risih dengan keberadaan para guy atau waria yang mungkin juga disebabkan oleh kebiasaan mereka menonton idola mereka di televisi yang notabenenya adalah seorang waria atau guy. Dan seakan artis seperti Dorce Gamalama yang telah melakukan operasi alat kelamin di Singapore merupakan figur yang berani dan patut dicontoh karena telah mengikuti apa kata nuraninya.
Namun fenomena transeksual atau biasa disebut juga transgender tidak selalu diikuti oleh kecendrungan untuk operasi perubahan kelamin. Keinginan melakukan operasi tersebut umumnya di pengaruhi oleh tingkat pemahaman dan keyakinan penderita terhadap agama yang dianut. Pemikiran tersebut nampak pada pandangan mereka terhadap eksistensi diri, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Tuhan.
Dari kasus di atas menjelaskan bahwa seseorang yang tidak jelas dengan status kelaminnya disebut transgender yang merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Dari permasalahan diatas maka penulis tertarik untuk menelitinya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah hukum transgender menurut perspektif Islam.

C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah:
Menjelaskan bagaimana hukum Islam menyelesaikan permasalahan transgender.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah:
1.      Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan transgender.
2.      Memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang status hukum transgender, apakah diperbolehkan atau dilarang dalam Islam.

D.    Telaah Pustaka
Sejauh ini menurut pengetahuan penulis belum ada kajian khusus yang membahas mengenai transgender. Dalam buku yang berjudul “Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam” karangan Yayan Sopyan. Disebutkan bahwa, islam memandang bahwa pria  dan perempuan sama derajat dan  martabatnya. Islam menempatkan keduanya dalam posisis yang seimbang, sesuai dengan kodrat dan fungsinya masing-masing,sesuai dengan keistimewaannya masing-masing, dan keduanya saling melengkapi.[3] Setidaknya hal ini tercermin dalam firman Allah surat An-Nisa’ ayat 32;
وَلاَ تَتَمَنَّواْ مَا فَضَّلَ آ اللّٰهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضِ لّرِّ جَالِ نَصِبُ مِّمَّ اُكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّ اُكْتَسَبْنَ وَسْئَلُوأ اُللّٰهَ مِن فَضْلِهِ اِنَّ للّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمً (۳۲)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian lain (karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi mereka perempuan(pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”.[4]
Namun, dalam prakteknya ternyata tidak sedikit orang yang kebingungan dengan ketidaksesuaian antara jenis kelamin dengan kejiwaannya, sehingga dapat mendorong orang tersebut lalu merubah atau mengganti jenis kelaminnya. Padahal dalam hadist diatas menunjukkan larangan iri hati dengan apa yang sudah dikaruniakan Allah kepada orang lain. Karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan tidak dibenarkan dalam islam.
Dalam buku yang berjudul “Kajian Fiqh Kontemporer” karangan Kutbuddin Aibak. Disebutkan bahwa manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita karena mempunyai alat kelamin satu berupa dzakar (penis) atau farj (vagina) yang normal karena sesuai dengan organ kelamin dalam, tidak di perkenankan oleh hukum Islam melakukan operasi ganti kelamin, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam.[5]
Demikian pula seorang pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena lingkungannya menderita kelainan semacam kecenderungan seksnya yang mendorongnya lahirlah “banci” dengan berpakaian dan bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya yang sebenarnya. Maka dalam hal ini Islam juga mengharamkannya, sebab pada hakikatnya jenis/organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal. Karena itu upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan.[6]
Perlu diketahui juga bahwa berpakaian dan bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya dilarang oleh agama berdasarkan hadist Nabi Muhammad Saw.
لعن الله المتثنهات من النساء با لر جا ل والمتثبهين من الر جال با لنساء
“Allah mengutuk pria-pria yang menyerupai wanita-wanita dan wanita-wanita yang menyerupai pria-pria.”
Mengenai orang yang terlahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelamin tergantung dengan kepada  keadaan organ kelamin luar dan dalam, yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:[7]
1.      Apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda (penis dan vagina), maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam.
2.      Apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia mempunya vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia diperbolehkan bahkan diajurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vagina. Demikian pula kalau seseorang punya penis dan testis, tetapi lubang penisnya tidak berada di ujung penisnya, tetapi bagian bawah penisnya, maka ia pun diperbolehkan operasi untuk dibuatkan lubangnya yang normal.
Dalam buku yang berjudul “Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam” karangan Mahjuddin. Disebutkan bahwa, seorang laki-laki dilarang dalam Islam menyamakan dirinya dengan perempuan, dan sebaliknya perempuan dilarang menyamakan dirinya dengan laki-laki; baik perilakunya, pakaiannya dan lebih-lebih bila ia mengganti jenis kelaminnya.[8]
Larangan ini mengandung dosa besar, yang banyak melibatkan pihak lain, misalnya Dokter yang mengoperasinya, orang-orang yang memberikan dukungan moril dalam upaya pengoperasiaanya dan sebagainya. Kesemuanya itu mendapatkan dosa yang sama, lebih-lebih lagi bila waria yang berhasil mengganti kelaminnya, menggunakan untuk mengadakan hubungan seks dengan sejenis.[9]

E.     Kerangka Teoritik
Secara etimologis, kata gender berasal dari bahasa Inggris yang artinya jenis kelamin. Sedangkan secara terminologis berarti konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.[10]
Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir.[11]
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokanantara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery).
Tanda-tanda transgender atau yang bisa dilacak melalui DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder),antara lain:
1.      Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya;
2.       Berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain;
3.      Mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress;
4.      Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal;
5.      Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Salah satu akibatnya trangender muncullah istilah waria yaitu wanita pria. Waria adalah seorang pria yang secara psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara jati diri yang dimiliki dengan alat kelaminnya, sehingga akhirnya memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan perilaku lawan jenisnya yaitu wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara berjalan, berbicara dan dandanan mereka mirip perempuan.
Orang yang secara genetik mempunyai potensi penyimpangan ini dan apabila didukung oleh lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri menjadi waria. Misalnya ada laki-laki yang tidak percaya diri atau tidak nyaman bila tidak berdandan atau berpakain wanita. Selain itu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi yaitu faktor ekonomi misalnya. Awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama-kelamaan jadi keterusan.[12]
Adapun ciri seorang pria adalah sebagai berikut :
a.       Memiliki bentuk tubuh seperti pria.contoh : Rahangnya yang kuat,lengannya yang berotot,bentuk paha, dan lain-lain,
b.      Waria tidak memancarkan PHEROMONE dari dalam tubuhnya seperti pada wanita.
c.       Waria biasa memekai pakaian yang cenderung seperti wanita,biasanya pakaian sexy untuk menarik perhatian “sesama jenisnya”.
d.      Waria tidak mungkin memiliki organ tubuh wanita secara alami (seperti rahim dan payudara) karna hormon tectoseron dalam tubuhnya tidak terbentuknya organ-organ wanita tersebut.
Adapun penyebab seorang pria menjadi seorang wanita atau waria atau penyebab terjadinya transgender dapat diakibatkan 2 faktor yaitu
a.       Faktor bawaan (hormon dan gen)
Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan syaraf otak,
b.      Faktor lingkungan.
Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.[13]
Manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita, tidak diperkenankan oleh hukum Islam untuk melakukan operasi jenis kelamin.
Dalil-dalil syar’i yang mengharamkan operasi jenis kelamin antara lain sebagai berikut:[14]
1.      Al-Qur’an Surat an-Nisa’[4] ayat 199:
وَلَأُ ضِلّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَأُ مُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ اَلءأَنْعَمِ وَلَأَ مُرَنَّهُمْ فَيُّغَيِّرُنَ خَلْقَ اللّٰهِ وَمَنْ يَتَّحِذِ اُ لشَّيْطَنَ وَلِيَّامِّن دُونِ آللهِ فَقَدْ خَسِرَ انًا مُّبِينَ (۹۹ﺍ)
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka merobahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (Q.S an-Nisa’ [4]: 119)
Di dalam Tafsir al-Thabari disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah, seperti homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, membuat tato, mencukur alis, dan takhannut (orang laki-laki yang berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau sebaliknya).
2.      Hadist Nabi riwayat Bukhari:
لعن الله الواشمات والمستو شمات والنا مصات والمتنمصات والمتفلجا ت للحسن المغيرات خلق الله
“Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta tato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (pagar) giginya; yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.”
Adapun dalil-dalil syar’i yang bisa membenarkan operasi yang bersifat memperbaiki/menyempurnakan organ kelamin, antara lain sebagai berikut:[15]
1.      Untuk mengusahakan kemaslahatannya dan menghilangkan kemadharatannya.
Orang yang lahir tidak normal jenis/organ kelaminnya terutama yang banci alami maka dengan kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis si banci alami itu melalui operasi kelamin, maka Islam membolehkannya bahkan menganjurkannya/memandang baik, karena akan mencapai maslahah yang lebih besar daripada mafsadahnya. Sebagaimana hadist Nabi Saw.
تداوواعبادالله تعا لى لم يضع داء الا وضع له دواء غير داء واحد الهرم
“Berobatlah hai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu penyakit tua.”
2.      Adapun hadist yang membolehkan operasi kelamin yaitu khitan anak pria dengan jalan menghilangkan kulub (qulfah) dibenarkan oleh Islam, bahkan hukumnya sunnah. Sebab kalau kulub itu tidak dipotong, justru kulub itu menjadi sarang timbulnya penyakit kelamin.

F.     Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu penulis dalam menyajikan hasil penelitian ini menggunakan kata-kata bukan angka berdasarkan hasil pengamatan terhadap transgender.
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reseach), yaitu peneliti mengumpulkan data dan informasi dari bermacam-macam materi yang terdapat dalam perpustakaan, seperti buku-buku, majalah, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transgender.[16]
2.      Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan normative, yaitu mengkaji tentang transgender yang mengacu pada sumber-sumber hukum Islam, lebih spesifiknya lagi dengan menggunakan pendekatan fiqh dan literatur lain yang berhubungan dengan transgender.
3.      Sumber Data
Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari:
a.       Bahan primer, yaitu mengkaji transgender.
b.      Bahan sekunder, yaitu data yang bersumber dari buku-buku (literatur), artikel, makalah, jurnal, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transgender.
c.       Bahan tersier, yaitu data yang bersifat sebagai bahan pendukung data primer dan data sekunder, misalnya kamus dan lain sebagainya.
4.         Metode Pengumpulan Data
Agar data dapat terkumpul dengan lengkap, akurat, realible (terpercaya), valid (sah, berlaku) dan relevan (tepat dan mengena) dalam penelitian ini penyusun akan menggunakan dua macam teknik pengumpulan data, yaitu:
a.       Pengamatan (Observasi)
Mengamati dan mendengar dalam rangka memahami, mencari jawaban, mencari bukti terhadap fenomena sosial keagamaan (perilaku, kejadian-kejadian, benda, dan simbol-simbol tertentu). Selama beberapa waktu tanpa mempengaruhi fenomena yang akan di observasi, dengan mencatat, memotret fenomena tersebut guna penemuan dan analisis.[17]
b.      Wawancara (Interview)
Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan melalui percakapan dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan keterangan pada peneliti. Wawancara ini dipakai untuk melengkapi data yang diperoleh melalui observasi.[18]
5.      Metode Analisis Data
Metode data yang digunakan adalah deduksi. Dengan mengemukakan teori-teori atau generalisasi yang bersifat umum, untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil penelitian, yaitu meneliti peristiwa atau realita di masyarakat yang dalam penelitian ini meneliti tentang transgender, kemudian dari hasil tersebut akan dijadikan suatu teori yang bersifat khusus.
  
G.    Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam memahami isi dari penelitian ini maka sebagai gambaran dari garis besar keseluruhan bab-bab yang ada perlu dikemukakan sistematika pembahasan sebagai berikut:
Penelitian ini sedianya akan dituangkan dalam lima bab. Bab pertama adalah Pendahuluan yang terdiri dari delapan sub bab yang meliputi: Latar Belakang Masalah yang menegaskan mengapa penelitian ini perlu dilakukan. Kemudian dilakukan Perumusan Masalah pokok yang menjadi fokus utama penelitian ini. Selanjutnya disebutkan Tujuan dan Manfaat Penelitian yang menegaskan untuk apa dan apa manfaat yang akan dicapai dari hasil penelitian ini. Sub bab berikutnya adalah Telaah Pustaka, pada sub ini diuraikan tentang studi terlebih dahulu yang terkait dengan transgender agar dapat diketahui posisi penelitian ini terhadap studi-studi atau penelitian-penelitian yang terdahulu sehingga terhindar dari tumpang tindih penelitian yang tidak bermanfaat. Sub bab berikutnya adalah Kerangka Teoritik, pada sub bab ini diuraikan tentang landasan teori yang penulis gunakan, supaya dalam melakukan penelitian punya dasar yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Sub bab selanjutnya Metode Penelitian yang terdiri dari paparan jenis penelitian, pendekatan penelitian, spesifikasi penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode penyajian data, analisa data dengan menekan pada pola berpikir yang kritis untuk mendapatkan hasil yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai akhir bab ini adalah Sistematika pembahasan yang merupakan sub bab penting sebagai draf untuk menghatarkan dalam melakukan pembahasan.
Bab kedua, mengenai gambaran transgender yang berisi pengertian transgender.
Bab ketiga, mengenai tinjauan umum, yang berisi tentang tanda-tanda Transgender dan Sebab-sebab terjadinya transgender.
Bab keempat, analisa hukum Islam terhadap transgender yang sudah terjadi di masyarakat.
Bab kelima, sebagai bab terakhir yang berupa penutup nantinya akan berisikan kesimpulan dari penelitian ini dan dilengkapi dengan saran-saran.

DAFTAR PUSTAKA
Aibak, Kutbuddin. 2009, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Teras
Arikunto, Suharsini. 2002, Prosedur Suatu Pendekatan Praktis, Edisi V, Jakarta: Rineka Cipta
Bisri, A.Mustofa. 2005, Fikih Keseharian Gus Mus, Surabaya: Khalista
Juwilda, Transgender “Manusia Keragaman dan Keseteraan”. Pdf.
Mardalis. 1990, Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal, cet. Ke-1, Jakarta: Bumi Aksara
Muawanah, Elfi. 2009, Pendidikan Gender Dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: TERAS
Suprayogo, Imam  dan Tobroni. 2001, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, Cet Ke-1, Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Sopyan, Yayan. 2010, Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam, Depok: Gramata Publishing, 2010
Umar, Nasaruddin. 2003, Argumen Keseteraan Gender: Perspektif al-Qur’an, Jakarta: Paramadina
Zuhdi, Masjfuk. 1994, Masail Fiqhiqah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung Mahjuddin. 2012, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, Jakarta: Radar Jaya Offset




[1] Elfi Muawanah, Pendidikan Gender Dan Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: TERAS, 2009), hal. 18.
[2] Q.S Al-Hujurat [49] ayat 13.
[3] Yayan Sopyan, Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam, (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 170.
[4] Q.S An-Nisa’ ayat 32.
[5] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2009), hal. 135.
[6] Ibid., hal. 138.
[7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiqah: Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta: Haji Masagung, 1994), hal. 172-173.
[8] Mahjuddin, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2012), hal. 31.
[9] Ibid., hal. 32.
[10] Nasaruddin Umar, Argumen Keseteraan Gender: Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 2003), hal. 133.
[11] Juwilda, Transgender “Manusia Keragaman dan Keseteraan”. Pdf.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2009), hal. 135.
[15] A.Mustofa Bisri, Fikih Keseharian Gus Mus, (Surabaya: Khalista, 2005), hal. 506.
[16] Suharsini Arikunto, Prosedur Suatu Pendekatan Praktis, Edisi V, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hal.75.
[17] Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, Cet Ke-1, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2001), hal. 169.
[18] Mardalis, Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal, cet. Ke-1, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), hal. 64.