TRANSGENDER DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PROPOSAL PENELITIAN
Diajukan kepada Dosen Pembimbing Mata
Kuliah Metode Penelitian
Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi
Purworejo
Untuk Memenuhi Tugas Metode Penelitian

Oleh:
Adib Abdullah
Esti Budiarti
Khoirul Huda
Sulis Triyawaningsih
Ahmad Abdul Khadik
Dani Sulaiman
Umi Mahfiroh
PROGRAM
STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NAWAWI
PURWOREJO
2015
TRANSGENDER
DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A.
Latar Belakang Masalah
Manusia dalam
kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keragaman. Keseteraan
gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh
kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar berperan dan berpartisipasi
dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.[1]
Kedudukan
laki-laki dan perempuan sama kecuali dalam hal tingkat ketaqwaan, sebagaimana
firman Allah dalam Q.S Al-Hujurat [49] ayat 13
يَأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى
وَجَعَلْنَكُمْ شُعُوبًا وَقَبَا ئِلَ لِتَعَارَفُوأ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ اللّٰهِ أَتْقَئكُمْ إِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ (۳ﺍ)
“Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah
ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.”[2]
Konsep
kesetaraan yang biasanya dihubungkan
dengan gender, status, hirarki sosial, dan berbagai hal lainnya yang mencirikan
perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan. Sedangkan konsep keragaman
merupakan hal yang wajar terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia.
Makhluk hidup yang ada dunia ada beragam jenis bentuknya seperti manusia. Pada
dasarnya Tuhan menciptakan manusia terdiri dari dua jenis kelamin yaitu
laki-laki dan perempuan.
Tetapi dalam
suatu kasus yang sekarang, selain dua jenis kelamin tersebut ada yang mengalami
kebingungan dalam menentukan jenis kelaminnya. Kebingungan yang dimaksud adalah
tidak adanya kesesuaian antara jenis kelaminnya dan kejiwaannya. Dan ada juga
orang memiliki dua jenis kelamin yang tidak jelas apakah status kelaminnya yang
sebenarnya. Hal tersebut membuat mereka berbeda dengan yang lainya. Mereka
dianggap tidak normal dan berbeda dengan yang lainnya. Walaupun mereka berbeda
dengan pria dan wanita normal tetapi sebagai warga negaranya. Mereka memiliki
hak dan kewajiban untuk negaranya, terutama Hak Asasi Manusia.
Seorang Waria memiliki HAM yang sama dengan pria dan
wanita normal lainya, walaupun di mata masyarakat dia dianggap tidak jelas
dengan status yang dimiliki dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan
oleh lingkungan.
Fenomena ini
juga bisa disebabkan oleh faktor lingkungan. Seperti pendidikan yang salah
sewaktu kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dengan tingkah laku
perempuan, trauma pergaulan seks dengan pacar, dan sebagainya. Ekspresinya bisa
dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai operasi
penggantian kelamin. Ironisnya, di media pertelevisian Indonesia seakan
menyemarakkan dan menyosialisasikan perilaku ketransseksualan dalam berbagai
acara yang memberikan porsi kepada para waria dan semacamnya sebagai pengisi
acara atau pembawa acara, yang secara tidak langsung membiasakan masyarakat dengan
fenomena semacam itu. Di masa ini masyarakat sudah tidak risih dengan keberadaan
para guy atau waria yang mungkin juga disebabkan oleh kebiasaan mereka menonton
idola mereka di televisi yang notabenenya adalah seorang waria atau guy. Dan
seakan artis seperti Dorce Gamalama yang telah melakukan operasi alat kelamin
di Singapore merupakan figur yang berani dan patut dicontoh karena telah
mengikuti apa kata nuraninya.
Namun fenomena
transeksual atau biasa disebut juga transgender tidak selalu diikuti oleh
kecendrungan untuk operasi perubahan kelamin. Keinginan melakukan operasi tersebut
umumnya di pengaruhi oleh tingkat pemahaman dan keyakinan penderita terhadap
agama yang dianut. Pemikiran tersebut nampak pada pandangan mereka terhadap
eksistensi diri, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Tuhan.
Dari kasus di
atas menjelaskan bahwa seseorang yang tidak jelas dengan status kelaminnya
disebut transgender yang merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena
merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan
ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Dari permasalahan diatas maka penulis
tertarik untuk menelitinya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini
adalah: Bagaimanakah hukum transgender menurut perspektif Islam.
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan yang akan dicapai dalam
penelitian ini adalah:
Menjelaskan bagaimana hukum
Islam menyelesaikan permasalahan transgender.
Adapun kegunaan penelitian ini
adalah:
1. Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak
yang terkait dalam permasalahan transgender.
2. Memberikan kejelasan kepada masyarakat
tentang status hukum transgender, apakah diperbolehkan atau
dilarang dalam Islam.
D.
Telaah Pustaka
Sejauh ini menurut pengetahuan penulis
belum ada kajian khusus yang membahas mengenai transgender. Dalam buku yang
berjudul “Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam” karangan Yayan
Sopyan. Disebutkan bahwa, islam memandang bahwa pria dan perempuan sama derajat dan martabatnya. Islam menempatkan keduanya dalam
posisis yang seimbang, sesuai dengan kodrat dan fungsinya masing-masing,sesuai
dengan keistimewaannya masing-masing, dan keduanya saling melengkapi.[3]
Setidaknya hal ini tercermin dalam firman Allah surat An-Nisa’ ayat 32;
وَلاَ تَتَمَنَّواْ مَا فَضَّلَ آ اللّٰهُ
بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضِ لّرِّ جَالِ نَصِبُ مِّمَّ اُكْتَسَبُوا
وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّ اُكْتَسَبْنَ وَسْئَلُوأ اُللّٰهَ مِن فَضْلِهِ
اِنَّ للّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمً (۳۲)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa
yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian lain
(karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi
mereka perempuan(pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”.[4]
Namun, dalam prakteknya ternyata tidak
sedikit orang yang kebingungan dengan ketidaksesuaian antara jenis kelamin dengan kejiwaannya,
sehingga dapat mendorong orang tersebut lalu merubah atau mengganti jenis
kelaminnya. Padahal
dalam hadist diatas menunjukkan larangan iri hati dengan apa yang sudah
dikaruniakan Allah kepada orang lain. Karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan
tidak dibenarkan dalam islam.
Dalam buku yang berjudul “Kajian Fiqh
Kontemporer” karangan Kutbuddin Aibak. Disebutkan bahwa manusia yang lahir
dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita karena mempunyai
alat kelamin satu berupa dzakar (penis) atau farj (vagina) yang normal karena
sesuai dengan organ kelamin dalam, tidak di perkenankan oleh hukum Islam
melakukan operasi ganti kelamin, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan
yang dibenarkan oleh Islam.[5]
Demikian pula
seorang pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena
lingkungannya menderita kelainan semacam kecenderungan seksnya yang
mendorongnya lahirlah “banci” dengan berpakaian dan bertingkah laku yang
berlawanan dengan jenis kelaminnya yang sebenarnya. Maka dalam hal ini Islam
juga mengharamkannya, sebab pada hakikatnya jenis/organ kelaminnya normal, tetapi
psikisnya tidak normal. Karena itu upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui
pendekatan keagamaan dan kejiwaan.[6]
Perlu diketahui juga
bahwa berpakaian dan bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya
dilarang oleh agama berdasarkan hadist Nabi Muhammad Saw.
لعن الله المتثنهات من النساء با
لر جا ل والمتثبهين من الر جال با لنساء
“Allah
mengutuk pria-pria yang menyerupai wanita-wanita dan wanita-wanita yang
menyerupai pria-pria.”
Mengenai orang yang
terlahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelamin
tergantung dengan kepada keadaan organ
kelamin luar dan dalam, yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:[7]
1. Apabila seseorang punya organ kelamin dua atau
ganda (penis dan vagina), maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh
melakukan operasi mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ
kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam.
2. Apabila seseorang punya organ kelamin satu yang
kurang sempurna bentuknya, misalnya ia mempunya vagina yang tidak berlubang dan
ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia diperbolehkan bahkan diajurkan oleh
agama untuk operasi memberi lubang pada vagina. Demikian pula kalau seseorang
punya penis dan testis, tetapi lubang penisnya tidak berada di ujung penisnya,
tetapi bagian bawah penisnya, maka ia pun diperbolehkan operasi untuk dibuatkan
lubangnya yang normal.
Dalam buku yang
berjudul “Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam” karangan
Mahjuddin. Disebutkan bahwa, seorang laki-laki dilarang dalam Islam menyamakan
dirinya dengan perempuan, dan sebaliknya perempuan dilarang menyamakan dirinya
dengan laki-laki; baik perilakunya, pakaiannya dan lebih-lebih bila ia
mengganti jenis kelaminnya.[8]
Larangan ini
mengandung dosa besar, yang banyak melibatkan pihak lain, misalnya Dokter yang
mengoperasinya, orang-orang yang memberikan dukungan moril dalam upaya
pengoperasiaanya dan sebagainya. Kesemuanya itu mendapatkan dosa yang sama,
lebih-lebih lagi bila waria yang berhasil mengganti kelaminnya, menggunakan
untuk mengadakan hubungan seks dengan sejenis.[9]
E.
Kerangka Teoritik
Secara etimologis, kata gender berasal dari bahasa
Inggris yang artinya jenis kelamin. Sedangkan secara terminologis berarti
konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran,
perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan
perempuan yang berkembang dalam masyarakat.[10]
Transgender adalah istilah
yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir
atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir.[11]
Pada hakikatnya, masalah
kebingungan jenis kelamin ataupun transgender merupakan suatu gejala
ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokanantara bentuk fisik
dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin
yang dimilikinya. Ekspresinya
bisa dalam bentuk dandanan, make
up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery).
Tanda-tanda transgender atau yang bisa dilacak melalui DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder),antara lain:
1. Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu
anatomi seksnya;
2. Berharap dapat
berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain;
3. Mengalami guncangan yang terus menerus untuk
sekurangnya selama dua tahun
dan bukan hanya ketika dating stress;
4.
Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal;
5. Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal
schizophrenia yaitu menurut
J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri,
gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku
negativisme.
Salah satu akibatnya trangender muncullah istilah waria
yaitu wanita pria. Waria adalah seorang pria yang secara
psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara jati diri yang dimiliki dengan
alat kelaminnya, sehingga akhirnya memilih dan berusaha untuk memiliki sifat
dan perilaku lawan jenisnya yaitu wanita. Fisik mereka
laki-laki namun cara berjalan, berbicara dan dandanan mereka mirip perempuan.
Orang yang secara genetik mempunyai potensi
penyimpangan ini dan apabila
didukung oleh lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri menjadi waria. Misalnya ada laki-laki yang tidak percaya diri atau
tidak nyaman bila tidak berdandan atau berpakain wanita. Selain itu,
faktor lingkungan juga sangat
mempengaruhi yaitu faktor ekonomi misalnya. Awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama-kelamaan jadi keterusan.[12]
Adapun ciri seorang pria adalah sebagai berikut :
a.
Memiliki bentuk tubuh seperti pria.contoh : Rahangnya yang
kuat,lengannya yang berotot,bentuk paha, dan lain-lain,
b.
Waria tidak memancarkan PHEROMONE dari dalam tubuhnya seperti pada wanita.
c.
Waria biasa memekai pakaian yang cenderung seperti wanita,biasanya
pakaian sexy untuk menarik perhatian “sesama jenisnya”.
d.
Waria tidak mungkin memiliki organ tubuh wanita secara alami
(seperti rahim dan payudara) karna hormon tectoseron dalam tubuhnya
tidak terbentuknya organ-organ
wanita tersebut.
Adapun penyebab seorang pria menjadi seorang wanita
atau waria atau penyebab
terjadinya transgender dapat diakibatkan 2 faktor yaitu
a.
Faktor bawaan (hormon dan gen)
Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada
dalam diri individu karena ada
masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan syaraf otak,
b.
Faktor lingkungan.
Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah
pada masa kecil dengan
membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.
Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki
kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan
dorongan kejiwaan dan nafsu
adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.[13]
Manusia yang lahir
dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita, tidak
diperkenankan oleh hukum Islam untuk melakukan operasi jenis kelamin.
Dalil-dalil syar’i
yang mengharamkan operasi jenis kelamin antara lain sebagai berikut:[14]
1.
Al-Qur’an Surat
an-Nisa’[4] ayat 199:
وَلَأُ ضِلّنَّهُمْ
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَأُ مُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ اَلءأَنْعَمِ
وَلَأَ مُرَنَّهُمْ فَيُّغَيِّرُنَ خَلْقَ اللّٰهِ وَمَنْ يَتَّحِذِ اُ لشَّيْطَنَ
وَلِيَّامِّن دُونِ آللهِ فَقَدْ خَسِرَ انًا مُّبِينَ (۹۹ﺍ)
“Dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah) lalu
benar-benar mereka merobahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (Q.S
an-Nisa’ [4]: 119)
Di dalam Tafsir al-Thabari
disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk mengubah
ciptaan Allah, seperti homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak,
membuat tato, mencukur alis, dan takhannut (orang laki-laki yang
berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau sebaliknya).
2.
Hadist Nabi riwayat
Bukhari:
لعن الله الواشمات والمستو شمات والنا مصات
والمتنمصات والمتفلجا ت للحسن المغيرات خلق الله
“Allah mengutuk para wanita
tukang tato, yang meminta tato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta
dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (pagar) giginya; yang
semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan
Allah.”
Adapun dalil-dalil
syar’i yang bisa membenarkan operasi yang bersifat memperbaiki/menyempurnakan
organ kelamin, antara lain sebagai berikut:[15]
1.
Untuk mengusahakan
kemaslahatannya dan menghilangkan kemadharatannya.
Orang yang lahir tidak normal
jenis/organ kelaminnya terutama yang banci alami maka dengan kemajuan teknologi
kedokteran bisa memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis si banci alami
itu melalui operasi kelamin, maka Islam membolehkannya bahkan menganjurkannya/memandang
baik, karena akan mencapai maslahah yang lebih besar daripada mafsadahnya.
Sebagaimana hadist Nabi Saw.
تداوواعبادالله تعا
لى لم يضع داء الا وضع له دواء غير داء واحد الهرم
“Berobatlah
hai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit
kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu penyakit tua.”
2.
Adapun hadist yang
membolehkan operasi kelamin yaitu khitan anak pria dengan jalan menghilangkan
kulub (qulfah) dibenarkan oleh Islam, bahkan hukumnya sunnah. Sebab
kalau kulub itu tidak dipotong, justru kulub itu menjadi sarang timbulnya
penyakit kelamin.
F.
Metode Penelitian
Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif, yaitu penulis dalam menyajikan hasil
penelitian ini menggunakan kata-kata bukan angka berdasarkan hasil pengamatan
terhadap transgender.
1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library
reseach), yaitu peneliti mengumpulkan data dan informasi dari
bermacam-macam materi yang terdapat dalam perpustakaan, seperti buku-buku,
majalah, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transgender.[16]
2.
Pendekatan
Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan normative,
yaitu mengkaji tentang transgender yang mengacu pada sumber-sumber hukum
Islam, lebih spesifiknya lagi dengan menggunakan pendekatan fiqh dan
literatur lain yang berhubungan dengan transgender.
3.
Sumber Data
Sumber data yang
akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari:
a.
Bahan primer,
yaitu mengkaji transgender.
b.
Bahan sekunder,
yaitu data yang bersumber dari buku-buku (literatur), artikel, makalah, jurnal,
dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transgender.
c.
Bahan tersier,
yaitu data yang bersifat sebagai bahan pendukung data primer dan data sekunder,
misalnya kamus dan lain sebagainya.
4.
Metode Pengumpulan
Data
Agar data dapat terkumpul dengan lengkap, akurat,
realible (terpercaya), valid (sah, berlaku) dan relevan (tepat dan mengena)
dalam penelitian ini penyusun akan menggunakan dua macam teknik pengumpulan
data, yaitu:
a.
Pengamatan
(Observasi)
Mengamati dan mendengar dalam
rangka memahami, mencari jawaban, mencari bukti terhadap fenomena sosial
keagamaan (perilaku, kejadian-kejadian, benda, dan simbol-simbol tertentu).
Selama beberapa waktu tanpa mempengaruhi fenomena yang akan di observasi,
dengan mencatat, memotret fenomena tersebut guna penemuan dan analisis.[17]
b.
Wawancara
(Interview)
Teknik pengumpulan data yang
digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan melalui
percakapan dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan keterangan
pada peneliti. Wawancara ini dipakai untuk melengkapi data yang diperoleh
melalui observasi.[18]
5.
Metode Analisis Data
Metode data yang digunakan
adalah deduksi. Dengan mengemukakan teori-teori atau generalisasi yang bersifat
umum, untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil
penelitian, yaitu meneliti peristiwa atau realita di masyarakat yang dalam
penelitian ini meneliti tentang transgender, kemudian dari hasil tersebut akan
dijadikan suatu teori yang bersifat khusus.
G.
Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam memahami isi dari penelitian ini
maka sebagai gambaran dari garis besar keseluruhan bab-bab yang ada perlu
dikemukakan sistematika pembahasan sebagai berikut:
Penelitian ini sedianya akan dituangkan dalam lima bab.
Bab pertama adalah Pendahuluan yang terdiri dari delapan sub bab yang meliputi:
Latar Belakang Masalah yang menegaskan mengapa penelitian ini perlu dilakukan.
Kemudian dilakukan Perumusan Masalah pokok yang menjadi fokus utama penelitian
ini. Selanjutnya disebutkan Tujuan dan Manfaat Penelitian yang menegaskan untuk
apa dan apa manfaat yang akan dicapai dari hasil penelitian ini. Sub bab
berikutnya adalah Telaah Pustaka, pada sub ini diuraikan tentang studi terlebih
dahulu yang terkait dengan transgender agar dapat diketahui posisi penelitian
ini terhadap studi-studi atau penelitian-penelitian yang terdahulu sehingga
terhindar dari tumpang tindih penelitian yang tidak bermanfaat. Sub bab
berikutnya adalah Kerangka Teoritik, pada sub bab ini diuraikan tentang
landasan teori yang penulis gunakan, supaya dalam melakukan penelitian punya
dasar yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Sub bab selanjutnya Metode
Penelitian yang terdiri dari paparan jenis penelitian, pendekatan penelitian,
spesifikasi penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode penyajian
data, analisa data dengan menekan pada pola berpikir yang kritis untuk
mendapatkan hasil yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai akhir
bab ini adalah Sistematika pembahasan yang merupakan sub bab penting sebagai
draf untuk menghatarkan dalam melakukan pembahasan.
Bab kedua, mengenai gambaran transgender yang berisi
pengertian transgender.
Bab ketiga, mengenai tinjauan umum, yang berisi tentang
tanda-tanda Transgender dan Sebab-sebab terjadinya transgender.
Bab keempat, analisa hukum Islam terhadap transgender
yang sudah terjadi di masyarakat.
Bab kelima, sebagai bab terakhir yang berupa penutup
nantinya akan berisikan kesimpulan dari penelitian ini dan dilengkapi dengan
saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
Aibak, Kutbuddin. 2009, Kajian Fiqh Kontemporer,
Yogyakarta: Teras
Arikunto, Suharsini. 2002, Prosedur Suatu Pendekatan
Praktis, Edisi V, Jakarta: Rineka Cipta
Bisri, A.Mustofa. 2005, Fikih Keseharian Gus Mus,
Surabaya: Khalista
Juwilda, Transgender “Manusia Keragaman dan Keseteraan”.
Pdf.
Mardalis. 1990, Metode Penelitian: Suatu
Pendekatan Proposal, cet. Ke-1, Jakarta: Bumi Aksara
Muawanah, Elfi. 2009, Pendidikan
Gender Dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: TERAS
Suprayogo, Imam
dan Tobroni. 2001, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, Cet Ke-1, Bandung:
PT Remaja Rosda Karya
Sopyan, Yayan. 2010, Tarikh Tasyri’ Sejarah
Pembentukan Hukum Islam, Depok: Gramata Publishing, 2010
Umar, Nasaruddin. 2003, Argumen Keseteraan Gender:
Perspektif al-Qur’an, Jakarta: Paramadina
Zuhdi, Masjfuk. 1994, Masail Fiqhiqah: Kapita
Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung Mahjuddin. 2012, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum
Islam, Jakarta: Radar Jaya
Offset
[3] Yayan Sopyan, Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam,
(Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 170.
[7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiqah: Kapita Selekta Hukum Islam,
(Jakarta: Haji Masagung, 1994), hal. 172-173.
[8] Mahjuddin, Masail Al-Fiqh
Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2012), hal. 31.
[10] Nasaruddin Umar, Argumen Keseteraan Gender: Perspektif al-Qur’an, (Jakarta:
Paramadina, 2003), hal. 133.
[12]
Ibid.
[13]
Ibid.
[14]
Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer,
(Yogyakarta: Teras, 2009), hal. 135.
[16] Suharsini Arikunto, Prosedur Suatu Pendekatan Praktis, Edisi V,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hal.75.
[17] Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, Cet
Ke-1, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2001), hal. 169.
[18] Mardalis, Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal, cet. Ke-1, (Jakarta:
Bumi Aksara, 1990), hal. 64.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar